MAKALAH

PROJECT ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI

"Cyber Sabotage dan Extortion"

 

 

 

 

 

Disusun Oleh :

 

Jesica Yolanda Br.Sibarani (17191052)

Rohmad Pambudi Prastiyo (17191060)

 Ihsan Nur Rahman   (17190805)


















 

Program Studi Teknologi Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2022

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha ESA yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.

Makalah ini berisikan tentang Cyber Sabotage dan Extortion. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.

Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.

 

Jakarta, 18 Desember 2022

 

 

 

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Daftar Isi

KATA PENGANTAR...............................................................................................................

DAFTAR ISI.............................................................................................................................

 

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang......................................................................................................................

1.2. Rumusan Masalah.................................................................................................................

1.3. Tujuan...................................................................................................................................

 

BAB II LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cybercrime..................................... .................................................................

2.2. Pengertiaan Extortion.........................................................................................................

2.3. Karakteristik Cyber Crime.................................................................................................

 

BAB II PEMBAHASAN

3.1. Modus Cyber Sabotase..................................... .................................................................

3.2. Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Extortion....................................................................

3.3. Cara Mengatasi Kasus Cyber Sabotage dan Extortion......................................................

3.4. Mengamankan Sistem......................................................................... ..............................

 

BAB III PENUTUP

4.1. Kesimpulan.........................................................................................................................

4.2. Saran.................................................................................................... ..............................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).

Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat. informasi Internet merupakan big bang kedua – setelah big bang pertama yaitu material big bang menurut versi  Stephen Hawking  – yang merupakan  knowledge big bang  dan ditandai dengan komunikasi elektromagentoopis via satelit maupun kabel, didukung oleh eksistensi jaringan telefon yang telah ada dan akan segera didukung oleh ratusan satelit yang sedang dan akan diluncurkan.

Perkembangan teknologi internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan Cyber Crime atau kejahatan melaluo jariangan internet. Banyaknya kasus Cyber Crime di Indonesia merupakan fenomena seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap beberapa situs, penyadapan dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer.

Cyber Crime kerap disamakan dengan computer crime. Menurut The U.S Department of Justice adalah sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution.” , Hal senada disampaikan oleh Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai : “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai berikut : “Kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat di artikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

 

1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka ditemukan rumusan masalah terkait Cyber Sabotage And Extrortion dalam kehidupan masyarakat, dengan adanya contoh kasus dan solusi nya diharapkan membantu dalam mengurangi dampak dari cybercrime tersebut.

 

1.3.Tujuan

Tujuan dari penyusunan makalah “Cybercrim Ilegal Contents”adalah sebagai berikut :

A.    Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi IT

B.     Menambah wawasan tentang Cybercrime

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1. Pengertian Cyber Sabotoge

Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, sehingga data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan Cyber Terrorism.

Setelah hal tersbut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan yang di sabotage oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku.

 

2.2. Pengertian Extortion

Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri propeti melalui kekuatan.

 

2.3.  Karakteristik Cyber Crime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :

1.      Kejahatan Kerah Biru ( Blue Collar Crime )

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2.      Kejahatan Kerah Putih ( White Collar Crime )

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

a.       Ruang lingkup kejahatan

b.      Sifat kejahatan

c.       Pelaku kejahatan

d.      Modus kejahatan

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

 

3.1.  Modus Cyber Sabotage and Extortion

Berikut ini adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase diantaranya :

1.      Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial atau blog.

2.      Menggaanggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau menyembunyikan seorang kriminal,

3.      “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial atau politik.

4.      Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.

5.      Memborbadir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

3.2.  Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Extortion

1.      Kasus penyebaran virus worm

Menurut perusahaan software antivirus, worn randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar melalui jaringan LAN dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi windows. Menurut perusahaan F-Scure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah di tebak. Ketika menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi windows sehingga worm langsung beraksi ketika windows aktif.

2.      Kasus logic bomb

Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Dia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukann oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembut pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dolar dalam setahun.

3.      Kasus ransomeware wannacry

Wannacry atau dikenal dengan Wanna Decryptor adalah program Ransomware spesifik yang mengunci semua data pada sistem komputer dan membiarkan korban hanya memiliki dua file, yakni instruksi tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya dan program Decryptor itu sendiri. Cara kerjanya adalah saat program dibuka, komputer akan memberitahu kepada korban file mereka yang di encrypt dan memberikan tenggat waktu untuk membayar dengan peringatan bahwa file mereka akan dihapus. Kasus wannacry menginfeksi 60 komputer dari 600 komputer yang ada di RS Kanker Dharmais Jakarta pada Sabtu 13 Mei 2017 yang menyebabkan data pasien dalam jaringan komputer rumah sakit tidak bisa diakses.

 

3.3.  Cara mengatasai Cyber Sabotage dan Extortion

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin luas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara dan pribadi akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut ini adalah langka untuk menanggulangi secara global :

1.      Modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan,,

2.      Peningkatan pemahaman serta keahlian aparta hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime,

3.      Meningkatkan kesadaran warna negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut,

4.      Meningkatkan kerja sama antar negara di bidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.

3.4.  Mengamankan dari Cyber Sabotage dan Extortion

Ada beberapa cara untuk mengamankan sistem dari Cyber Sabotage dan Extortion :

1.      Mengamankan sistem , tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusahaan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat di perlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan tersebut.

2.      Penanggulangan global the organization for economic coorperaion and development ( OECD ) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computerelated crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul computer –related crime .

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

4.1. Kesimpulan

Dari data yang telah dibahas diatas, makan dapat disimpulkan bahwa kemajuan teknologi memiliki dampak positif dan dampak negatif. Munculnya berbagai kejahatan di perkembangan aplikasi internet. Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan terhadap suatu data, program atau sistem jaringan komputer yang terhubung internet.

Kejahatan ini dilakukan dengan cara menyusupkan virus komputer atau program tertentu, sehingga data yang ada pada komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya.

 

4.2 .  Saran

Berkaitan dengan cyber crime tersebut , maka perlu adanya upaya untuk pencegahan. Untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime pada khususnya,

2.      Kejahatan ini merupakan global crime, perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan crybercrime,

3.      Mempertimbangkan penerapa alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya,

4.      Harus ada aturan khusus mengenai cryber crime

5.      Jangan asal klik link,

6.      Selalu memasang antivirus

 

Komentar